Evaluasi Pengarusutamaan Perdamaian; Konsep, Model dan Aplikasi

Evaluasi secara umum diartikan sebagai salah satu fungsi manajemen dalam pelaksanaan program. Chelimsky (1989), mendefinisikan evaluasi adalah suatu metode penelitian yang sistematis untuk menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu program. Wirawan (2006) Evaluasi adalah proses mengumpulkan dan menyajikan informasi mengenai objek evaluasi, menilainya dengan standar evaluasi dan hasilnya dipergunakan untuk mengambil keputusan mengenai objek evaluasi. Dari definisi evaluasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa evaluasi dalam konteks membangun perdamaian (peace building) merupakan penerapan prosedur ilmiah yang sistematis untuk menilai rancangan, selanjutnya menyajikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan terhadap implementasi dan efektifitas suatu program membangun perdamaian. evaluasi dilakukan terhadap seluruh atau sebagian unsur program tersebut terhadap dinamika konflik dan perubahan yang diharapkan atau unsur-unsur yang telah direncanakan sebelumnya.

Konsep Evaluasi Pengarusutamaan Perdamaian

Evaluasi pengarusutamaan perdamaian merujuk pada pemahaman yang terperinci tentang bagaimana melakukan penilaian terhadap dampak dari program pembangunan terhadap pencegahan konflik dan pengiatan perdamaian. Evaluasi juga memforkuskan pada pengenalan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam konflik, sikap, perilaku, konteks dan dinamika dalam kegiatan dan proses evaluasi. Hal ini digunakan untuk memahami keseluruhan dampak yang dihasilkan dari sebuah intervensi program terhadap konteks konflik atau konteks intervensi itu sendiri terhadap efektivitas kinerja program. Evaluasi pegarusutamaan perdamaian diifokuskan pada interaksi antara konteks dan intervensi yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah. Hal ini perlu dilakukan untuk mengukur harapan program (program intended) dengan aktualisasi di lapangan (actual implementation). Evaluasi menjadi bagian integral dari program yang harus dilaksanakan secara berkala untuk mengukur pencapaian tujuan dan sasaran yang diharapkan. Kegiatan evaluasi ini dapat dilakukan pada saat sebelum, sedang, atau setelah program dilaksanakan. Dengan demikian, evaluasi pegarusutamaan perdamaian dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai, apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, perubahan dan dampak apa yang terjadi setelah intervensi dilakukan. Lebih lanjut, hasil evaluasi digunakan sebagai dasar bagi pengelola dalam pengambilan keputusan, apakah program akan dihentikan, diperbaiki, dimodifikasi, diperluas atau ditingkatkan.

Evaluasi sebagai Alat Pengambilan Keputusan

Evaluasi pegarusutamaan perdamaian adalah proses untuk menentukan nilai atau harga dari sebuah program, pengembangan, atau prakarsa lainnya dalam bentuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk mencapai tujuan akhir yaitu menghasilkan sebuah keputusan mengenai penerimaan, penolakan atau perbaikan. Dengan demikian evaluasi menjadi dasar bagi pengambil keputusan untuk menentukan sebuah program dapat dilanjutkan atau dianggap gagal. Evaluasi berfungsi sebagai arahan atau kerangka acuan untuk mengetahui sejauhmana efektivitas dan efisiensi program terhadap pencapain tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Proses evaluasi berkaitan dengan upaya pengumpulan, pengolahan, analisis, deskripsi dan penyajian data atau informasi sebagai masukan untuk pengambilan keputusan (decision making). Menurut Anderson (1978) fungsi evaluasi meliputi: (a)  memberi masukan untuk perencanaan program; (b) menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan; perluasan dan penghentian program; (c) memperoleh informasi tentang faktor pendukung dan penghambat; dan (d) memberikan pemahaman terkait  landasan keilmuan bagi peneliti.

Program merupakan serangkaian aktivitas yang lakukan oleh seseorang atau organisasi dengan harapan akan diperoleh hasil atau pengaruh terhadap penyelesaian konflik. Seringkali informasi dan data yang dikumpulkan dan dianalisis bermanfaat dalam membuat keputusan. Misalnya bagaimana memperbaiki program, apakah akan diperluas atau dihentikan. Kadang-kadang informasi hanya berpengaruh secara tidak langsung terhadap keputusan, atau mungkin juga tidak dihiraukan sama sekali karena merugikan pimpinan. Terlepas bagaimana akhir dari kegunaannya suatu evaluasi program harus mengumpulkan informasi yang valid, yang dapat dipercaya, dan yang berguna untuk program yang dievaluasi.

Manfaat Evaluasi Pegarusutamaan perdamaian

Setiap program yang dilaksanakan tentu saja memerlukan pengkajian dan penilaian secara mendalam untuk mengetahui sejauhmana tujuan tercapai dan dampaknya terhadap sasaran atau penerima manfaat (beneficeries). Evaluasi program pembangunan dapat dilakukan dengan memastikan keseluruhan proses penilaian hingga pengambilan keputusan mengintegrasikan prespektif—indikator konflik atau kerangka perdamaian (peace building strategy) dalam melihat kebutuhan dan penerima manfaat program. Ada beberapa alasan yang menyebabkan evaluasi pegarusutamaan perdamaian diperlukan, yaitu;

  1. Mengukur tingkat ketercapaian program yang dilaksanakan tidak menimbulkan permasalahan atau gesekan diantara pemangku kepentingan yang terlibat setelah didahuli oleh analisis konflik. Evaluasi ini meliputi penilaian komprehensif terhadap kondisi sosial, kelembagaan dan dinamika konflik sebelum dan sesudah intervensi. Hasil evaluasi menjadi dasar dalam menentukan perbaikan, kelanjutan atau dihentikannya suatu program.
  2. Mengukur tingkat kesenjangan antara tujuan, dan realisasi kinerja pelaksanaan program. Dalam evaluasi pegarusutamaan perdamaian penentuan target dan indikator pengukuran kinerja harus mempertimbangkan faktor-faktor kesenjangan dan kerentanan sosial, rekonsiliasi, dan reintegrasi, sehingga ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara pola intervensi, bentuk perubahan, hasil dan dampak program dapat dikurangi.
  3. Mengukur tingkat komitmen para pemangku kepentingan baik pemerintah, swasta, masyarakat sipil dalam mendorong perubahan, pengurangan eskalasi konflik dan kualitas pelayanan yang telah ditetapkan dalam kerangka kebijakan jangka panjang, menengah dan tahunan untuk melaksanakan berbagai kebijakan, operasi dan dampak terhadap masyarakat sebagai hasil pembangunan.

Model  Evaluasi Pengarusutamaan Perdamaian

Evaluasi pengarusuutamaan perdamaian kerapkali disalahartikan sebagai proses penilaian atau pengukuran kinerja khusus untuk menangani konflik atau perdamaian. Evaluasi ini memberikan pemahaman yang lebih luas tidak sekedar melakukan proses penilaian terhadap tujuan dan hasil program secara spesifik. Lebih dari itu, memberikan informasi komprehensif terhadap dampak yang akan diukur melalui prespektif dan kerangka kerja ”peace building” terhadap berbagai pendekatan dan kegiatan. Berikut beberapa konsep dasar terkait dengan evaluasi pengarusutamaan perdamaian, yaitu;

  1. Evaluasi pengarusutamaan perdamaian bukanlah model evaluasi yang khusus dirancang untuk mengkur keberhasilan program yang terpisah dari manajemen program.
  2. Pendekatan penilaian untuk mengukur secara integratif dan lintas sektor dalam  isu penanganan konflik dan perdamaian.
  3. Menterjemahkan komitmen para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program dalam proses perencanaan dan pelaksanaan evaluasi.
  4. Seperangkat alat bantu dan kerangka kerja analisis, proses, dan pengukuran kinerja. Menilai dampak strategi dan program terhadap kelompok rentan dan kebutuhan untuk mengatasi kesenjangan sosial dan dinamika konflik dalam masyarakat.
  5. Evaluasi pegarusutamaan perdamaian mempertimbangkan kebutuhan dan perubahan masyarakat secara menyeluruh yang damai, berkeadilan  dan berkelanjutan.

Karakteristik Evaluasi Pegarusutamaan perdamaian

Karakteristik evaluasi pengarusutamaan perdamaian mencakup penentuan rencana dan metode peneltitian yang dipakai untuk mengukur suatu objek tertentu hendaknya ditentukan dalam konteks objek tertentu dan fungsi evaluasinya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kriteria penilaian suatu objek yaitu: (a) kebutuhan, ideal, dan nilai-nilai; (b) optimalisasi penggunaan sumber daya dan kesempatan; (c) ketepatan efektivitas program; dan (d) pencapaian tujuan yang telah dirumuskan dan tujuan penting lainnya. Beberapa karakteristik evaluasi pegarusutamaan perdamaian, yaitu;

  1. Evaluasi pengarusutamaan perdamaian merupakan pendekatan komprehensif dalam menguji dan mengidentifikasi tingkat kesenjangan antara harapan dan kenyataan terkait dengan penyelesaian konflik dan program secara terpadu.
  2. Melibatkan para pemangku kepentingan program untuk mengurangi pengaruh negatif dan intensitas konflik yang terjadi.
  3. Evaluasi dilakukan dengan kerangka kerja program dan terintegrasi dalam keseluruhan program baik dari persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan.
  4. Dari sisi pemanfaatan alat pengukuran atau penilaian untuk menjawab kebutuhan praktis dan strategis dalam menyelesaikan berbagai konflik dan upaya membangun perdamaian.
  5. Mengalokasikan anggaran belanja target khusus penanganan korban konflik atau aksi perdamaian. Alokasi ini lebih diperuntukkan untuk kebutuhhan praktis pencegahan konflik dan membangun perdamaian.
  6. Penyelenggaraan evaluasi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat atau pemangku kepentingan yang terlibat dalam konflik. Evaluasi sebagai masukan dalam mengukur tingkat kesenjangan antarkelompok.
  7. Evaluasi dapat menguji kekuatan hubungan dan bentuk intervensi yang terhadap berbagai isu yang berkembang (crosscutting issues).
  8. Evaluasi untuk penyiapan prasyarat yang dibutuhkan agar hasilnya dapat diterapkan untuk memperbaiki, inovasi dan meningkatkan kinerja para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program
  9. Memperkuat dasar eksplanatoris untuk pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan dampak program dengan menggunakan prespektif ”Peace Building Framework”.

Tahapan dalam Evaluasi Pengarusutamaan Perdamaian

Memasukkan isu-isu pencegahan konflik dan penguatan perdamaian tidak berarti merubah kerangka dasar dan evaluasi tetapi lebih berfokus pada penerapan model evaluasi sebagai sarana untuk pengambilan keputusan bagi para pemangku kepentingan yang teribat dalam program. Terdapat lima tahapan dasar dalam evaluasi;

  • Langkah 1: Menetapkan Tujuan dilakukan evaluasi
  • Langkah 2: Mendesain Proses Evaluasi
  • Langkah 3: Mengumpulkan informasi dan Data
  • Langkah 4: Analisis Informasi dan Data
  • Langkah 5: Kesimpulan, Rekomendasi dan Redesain.

Langkah 1: Menetapkan Tujuan dilakukan Evaluasi 

Secara umum evaluasi dilakukan untuk mengukur tujuan dan dampak suatu program. Pada tahap awal perlu ditentukan siklus dan waktu evaluasi yang akan dilakukan. Evaluasi program sebagai langkah awal dalam supervisi, yaitu mengumpulkan data yang tepat agar dapat dilanjutkan dengan pemberian bentuk intervensi atau bimbingan yang  sesuai. Evaluasi program pembangunan yang ditentukan melalui perencanaan dan penetapan kebijakan evaluasi, ruang lingkup, tujuan dan kerangka kerja program yang akan menjadi panduan bagi evaluator. Hal terpenting dalam menentukan tujuan dari evaluasi program: (a) Kebutuhan dan konteks yang akan dievaluasi termasuk ketercapaian program sebagai realisasi atau implementasi suatu kebijakan; (b) Sasaran dan objek yang akan dievaluasi; (c) Waktu yang sesuai dengan tujuan dan siklus program; (d) Proses penyelenggaraan evaluasi sebagai kegiatan berkesinambungan; (e) terjadi dalam organisasi yang melibatkan sekelompok orang atau penanggung jawab program.

Langkah 2: Mendesain Proses Evaluasi

Secara sederhana tim evaluator dapat menyusun Garis-Gari Besar Program Evaluasi (GBPE) mencakup tujuan, materi yang akan diukur, indikator, sasaran penilaian, pelaksana, proses pengumpulan data dan waktu. Seperti halnya penelitian, evaluasi program memerlukan proposal dan rancangan evaluasi. Perbedaan antara proposal evaluasi program dan rancangan evaluasi program terletak pada tekanan isinya. jika proposal merupakan usulan kegiatan, maka rancangan merupakan peta perjalanan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh evaluator dalam melaksanakan evaluasi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merancang proses evaluasi meliputi:

  • Analisis kebutuhan sebagai sebuah proses penting bagi evaluasi program  karena melalui kegiatan ini akan  dihasilkan gambaran yang jelas tentang kesenjangan antara hal atau kondisi nyata dengan kondisi yang  diharapkan. Analisis kebutuhan dilakukan dengan sasarannya aparatur, masyarakat desa, komunitas, lembaga lolal, dan pelaku yang terlibat dalam konflik.
  • Menyusun proposal evaluasi program, dengan memperhatikan butir  “Pendahuluan” yang menekankan garis besar bagian isi. Metodologi yang berisi tiga hal pokok, yaitu penentuan sumber data, metode pengumpulan data dan penentuan instrumen pengumpulan data.
  • Penentuan instrumen evaluasi yang menekankan pada alat apa yang diperlukan untuk mengumpulkan data, hal tersebut biasanya harus disesuaikan dengan metode yang sudah ditentukan oleh evaluator.

Langkah 3: Mengumpulkan Informasi dan Data

Kualitas evaluasi sangat ditentukan bagaimana informasi dan data dikumpulkan dan relevansinya dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pengumpulan data berdasarkan sampel atau dilakukan secara rutin atau temporer. Dasar pertimbangan pengumpulan informasi menyangkut data hasil pemantauan terhadap dinamika konflik yang dilakukan secara berkala untuk merespon kebutuhan internal dan eksternal pada akhir program, Serta waktu data tersebut dikumpulkan. Tujuan pengumpulan data yang bersifat deskriptif untuk menjelaskan kondisi yang ada, fakta secara kuantitatif, perilaku dan mengukur karakteristik permasalahan. Sumber informasi yang akan dikumpulkan memiliki karakteristik tertentu yang akan diolah untuk kepentingan program. Sumber informasi tersebut meliputi:

  • Pengetahuan terhadap berbagai sumber data mutlak diperlukan agar data yang dikumpulkan sesuai dengan kompetensi sumber yang mengeluarkannya.
  • Identifikasi dan pengumpulan data biasanya terlebih dahulu dilakukan melalui penelusuran kepustakaan dan publikasi pemerintah.
  • Instansi sumber data bisa instansi pusat atau departemen teknis, instansi propinsi, instansi, BUMN, lembaga penelitian, dan swasta.
  • Data yang bersifat umum atau dasar biasanya telah tersedia di BPS yang telah menghimpun berbagai data umum untuk berbagai keperluan.
  • Pengumpulan informasi dan data dapat dilakukan melalui penyebaran kuesioner, wawancara dan observasi. Penyebaran kuesioner digunakan untuk mengumpulkan informasi terkait karakteristik demografis dan kondisi sosial-ekonomi, pola aktivitas, sikap atau perilaku, pekerjaan, hubungan kelembagaan, dinamika konflik kelompok. sikap, opini, persepsi.

Langkah 4: Analisis Informasi dan Data

Proses analisis data dimulai dengan menelah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan, catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, gambar foto, dan sebagainya. Langkah berikutnya melakukan reduksi data yang dilakukan dengan jalan membuat abstraksi atau rangkuman inti, proses dan pernyataan yang perlu dijaga sehingga tetap berada di dalamnya. Kemudian menyusunnya dalam satuan dan katagori tertentu. Kategori data melalui koding. Tahap akhir dari analisis data adalah memeriksa keabsahan data. Setelah selesai tahap ini, mulailah pada tahap penafsiran data dengan mengolah hasil sementara menjadi teori substantif dengan menggunakan beberapa metode tertentu. Data yang dibutuhkan untuk tujuan analisis konflik yang bersifat spesifik memerlukan pengolahan yang jauh lebih detail. Terkadang setiap temuan data lapangan membutuhkan kehati-hatian dalam menemukan akar penyebab masalah, sehingga membutuhkan identifikasi dan triangulasi dengan subjek yang berbeda. Ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh; pertama dengan menemukan cara yang paling efektif terhadap struktur informasi terkait kompleksitas data berdasarkan prioritas kepentingan dengan mengkaitkan antara program dengan konteks yang ada. Kedua, dengan melakukan kajian melalui proses triangulasi untuk menggali tentang suatu konteks konflik ditinjau dari berbagai sudut pandang.

Langkah 5: Kesimpulan, Rekomendasi dan Redesain

Hasil analisis dan interaksi konteks dan intervensi program akan digunakan dalam perumusan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan. Kesimpulan merupakan jawaban atau generalisasi atas pertanyaan dan temuan penting dalam evaluasi yang dilakukan. Rekomendasi dirumuskan berdasarkan hasil kesimpulan evaluasi dalam rangka memberikan masukan kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam program serta memberikan masukan dalam rangka pengambilan keputusan. Rekomendasi hasil evaluasi pegarusutamaan perdamaian terkait redesain atau penyesuaian (adjustment) terhadap organisasi, proyek atau aktivitas dalam pelaksanaan program khususnya interaksi antara konteks dan program. Dalam menginformasikan hasil evaluasi perlu dipertimbangkan pola pelaporan terkait informasi sensitif yang dapat menimbulkan gejolak, jika hal itu disampaikan kepada publik secara terbuka. Tetapi tidak dalam pengertian melakukan perubahan terhadap hasil evaluasi yang perlu disampaikan. Langkah ini sebagai bahan dalam melakukan umpan balik (feed back) bagi organisasi atau para pemangku kepentingan yang terlibat dalam program untuk melakukan proses transformasi dari hasil kedalam tindakan praktis dengan menentukan prioritas intervensi, bimbingan teknis dan penyesuaian yang perlu dilakukan.